(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Trantib Sukanatha Hadiri Sosialisasi Pelayanan Masyarakat melalui PRODEO (Pembebasan biaya perkara Perdata), bersama Pengadilan Negeri Singaraja

Admin kubutambahan | 31 Mei 2024 | 127 kali

Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Trantib PolPP Made Sukanatha,S.Sos, menghadiri Sosialisasi Pelayanan Masyarakat melalui PRODEO (Pembebasan biaya perkara Perdata), bersama Pengadilan Negeri Singaraja, di Gedung Laksmi Graha, Jumat, 31 Mei 2024.

Acara di awali dengan sambutan dari Ibu Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, yang menyampaikan bahwa Prodeo ini merupakan salah satu Inovasi Pengadilan Negeri, dalam mewujudkan Visi Pengadilan Negeri Singaraja yaitu Bebas Korupsi dan Birokrasi yang melayani.Prodeo adalah sebuah terobosan baru dalam bentuk pelaksanaan sidang di luar Gedung Pengadilan.

Dalam Sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Buleleng Gede Suyasa menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri singaraja yang telah melaksanakan inovasi pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan layanan Hukum dan tata peradilan, atas kasus yang dialami. 

Sekda Suyasa berharap dengan peningkatan pelayanan ini dapat menaikan status Kelas Pengadilan Negeri Singaraja menjadi Kelas IA. 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, memaparkan tentang jenis sidang apa saja yang dapat di layani melalui Sistem Prodeo ini, yaitu untuk Kasus yang pembuktiannya mudah, antara lain : Permohonan izin Nikah, Pengangkatan Anak, Ganti rugi, Keterlambatan penerbitan Akta Kelahiran, perbaikan kesalahan dalam Akta Kelahiran. 

Disampaikan pula bahwa Pengadilan Negeri Singaraja sudah membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Buleleng.