(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sosialisasi Evaluasi Perkembangan Desa dan Perlombaan Desa / Kelurahan Tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2026.

Admin kubutambahan | 30 Oktober 2025 | 58 kali

Tamblang – Kecamatan Kubutambahan melalui Seksi Pembangunan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan mengambil dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.

Sosialisasi yang dihadiri oleh perangkat desa dari Kecamatan Kubutambahan ini bertujuan untuk mempersiapkan desa yang akan menjadi duta kecamatan, khususnya Desa Tamblang.

Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, I Ngurah Semarajaya Seputra, bersama staf, mendampingi DPMD Buleleng dalam penyampaian materi. Desa-desa diharapkan dapat melakukan evaluasi diri untuk kurun waktu dua tahun, yaitu tahun 2024 dan 2025.

Sebagai duta kecamatan, Desa Tamblang diwajibkan untuk melakukan pembaruan signifikan pada dokumen-dokumen penting, antara lain:

  1. Profil Desa
  2. Profil Tingkat Perkembangan Desa
  3. Data Dasar Keluarga

Pembaruan data ini sangat krusial untuk menentukan status desa yang menjadi prasyarat utama dalam mengikuti lomba evaluasi perkembangan desa tersebut.

Dalam sosialisasi, juga disampaikan mengenai teknis pelaksanaan perlombaan. Sesuai Permendagri Nomor 81 Tahun 2015, semua desa wajib melakukan evaluasi diri secara mandiri melalui aplikasi ePDesKel (Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan).

Selain itu, dijelaskan pula bidang-bidang evaluasi perkembangan desa beserta indikator di masing-masing bidang, yang membutuhkan dukungan tim pendamping desa. Tim ini diharapkan diisi oleh individu yang penempatannya disesuaikan dengan keahliannya.

Terkait proses penilaian oleh tim Kabupaten Buleleng, pihak kecamatan menekankan pentingnya pendampingan di setiap indikator. Tercatat ada 16 denah atau lokasi yang harus memiliki pendamping dari pihak kecamatan selama proses penilaian berlangsung. Hal ini untuk memastikan setiap aspek evaluasi dapat dijelaskan dan didukung datanya dengan baik.