Seijin Camat Kubutambahan, Kasi Pemerintahan Made Artawati,SH menugaskan Staf untuk mengikuti Video Conference tentang Penyuluhan Produk Hukum Dalam Mengimpletasikan Visi dan Misi " Nangun Sat Kerthi Loka Bali " yang telah dibentuk Sebagai regulasi dalam pelaksanaannya untuk mengetahui kendala kendala di Masyarakat.
Adapun Materi Penyuluhan Hukum yang dibahas : PerGub Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.