(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Pelaksanaan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Tunjung

Admin kubutambahan | 06 Mei 2021 | 130 kali

Tim Yustisi Covid 19 melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah. Bersama Tim Yustisi yang terlibat yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Sat Pol PP I Made Bagia didampingi oleh Perangkat Desa Tunjung dan Kelian Desa Adat Tunjung.

 

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Tunjung tepatnya Depan Kantor Desa Tunjung, Kamis (6/5).

 

Jumlah anggota yang terlibat diantaranya : 

1. Satpol PP-Kec : 5 orang 

2. POLRI               : 1 orang 

3. TNI                    : 3 orang

4. Bidan Desa Tunjung

 

Dari Kegiatan ditemukan 4 orang pelanggaran yang menggunakan masker tidak benar . Dari hal tersebut Tim Satgas Covid-19 Kecamatan mengimbau agar warga yang ditemui tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan menggunakan masker dengan benar .

 

Kegiatan berlangsung dari Pukul 08.00 wita sampai selesai, berjalan dengan lancar dan aman .

 

Selalu patuhi protokol kesehatan,Pakai Masker,Jaga Jarak,Cuci Tangan dengan sabun.