Pengawasan dan Penegakan Pelaksanaan PPKM Darurat dan Operasi Yustisi Perbup Nomor 41 Tahun 2020 Di Wilayah Kecamatan Kubutambahan.
1. Pada hari ini Selasa, 6 Juli 2021 Pukul 19:00 wita s/d 21:00 wita ,Tim Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Kubutambahan, Koramil Kubutambahan, Satpol PP Kec. Kubutambahan dan Anggota Batalyon 900/Raider melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Pelaksanaan PPKM Darurat serta operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 dalam rangka mencegah Laju penyebaran Covid-19.
2. Personil yang terlibat :
a. Polsek : 12 orang
b. TNI : 15 orang
c. Satpol PP : 2 orang
3. Lokasi yang di sasar Pasar Desa Kubutambahan sekitarnya dan pasar desa Tamblang sekitarnya
4. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk patroli keliling guna melaksanakan penegakan dan penindakan atas ketentuan PPKM Darurat utamanya pelaksanaan operasional usaha dan jam tutup usaha.
5. Untuk kegiatan Yustisi dilaksanakan pagi pkl 8 s/ 9.30. wita d pertigaan Ds Kubutambahan dengan ditemukan 3 orang pelanggar yg selanjutnya diberikan tindakan/ sanksi berupa surat pernyataan 1, penjatuhan denda 2 orang.