Kamis, 27 Mei 2021, Tim Yustisi Covid 19 melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Mengening tepatnya di depan Kantor Perbekel Desa Mengening, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah serta melaksanakan Cek Protokol Kesehatan berdasarkan surat masuk tanggal 22 Mei 2021 , dalam rangka Piodalan di Pura Wanasari Desa Tunjung ,dengan hasil pemantauan sudah memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan yang mana nanti akan dilaksakan Persembahyangan secara tepekan atau digilir dari tanggal 29 Mei 2021 samapai tanggal 1 Juni 2021.
Tim Yustisi yang terlibat dipimpin langsung oleh Kasi Trantib & Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan I Made Bagia didampingi oleh Sekdes Mengening .
Jumlah anggota yang terlibat diantaranya :
1. Satpol PP-Kec : 6 orang
2. POLRI : 1 orang
3. TNI : 1orang
4. Anggota BPD Mengening
Dari Kegiatan tidak ditemukan pelanggaran yang tidak menggunakan masker, hanya ditemukan warga yang masih menggunakan masker tidak benar, dari hal tersebut Tim Yustusi covid-19 Kecamatan memberikan sangsi teguran dan dalam giat ini tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga yang ditemui agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan menggunakan masker dengan benar.
Selalu patuhi protokol kesehatan,Pakai Masker,Jaga Jarak,Cuci Tangan dengan sabun.