-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan dan Ketua TP Posyandu Hadiri Sosialisasi Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu di Denpasar

Admin kubutambahan | 21 Oktober 2026 | 58 kali

DENPASAR – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, bersama Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan Kubutambahan, Ny. Wahyu Hirma Arya Lanang, menghadiri Sosialisasi Sadar Hukum dan Kebijakan Registrasi Posyandu di Gedung Ksirarnawa, UPTD Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Posyandu Pusat ini bertujuan memperkuat implementasi transformasi Posyandu dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, sosialisasi tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam keluarga dan masyarakat, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai tata kelola serta administrasi registrasi Posyandu.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster. Selanjutnya, Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat, Ny. Tri Tito Karnavian, menyampaikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi.

Dalam sambutannya, Ny. Putri Koster mengharapkan seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan baik hingga selesai. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap materi yang disampaikan agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas kader PKK dan Posyandu, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta tertib administrasi Posyandu.

Sementara itu, Ny. Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya penguatan kesadaran hukum dalam keluarga, terutama dalam mencegah kekerasan fisik maupun verbal terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta lingkungan keluarga yang mendukung tumbuh kembangnya.

Beliau juga menyoroti peran strategis kader PKK dan Posyandu dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak dan mendorong pencegahan kekerasan melalui edukasi serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Edukasi kepada orang tua perlu dilakukan secara berkelanjutan agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama.

Selain perlindungan perempuan dan anak, penguatan tata kelola Posyandu turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Kebijakan registrasi Posyandu dan pemanfaatan Sistem Informasi Posyandu (SIP) dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi serta pelaksanaan transformasi Posyandu yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Implementasinya memerlukan koordinasi lintas sektor dan sinergi antara pemerintah daerah dengan para kader.

Ny. Tri Tito Karnavian juga mengingatkan bahwa pengabdian kader PKK dan Posyandu dilandasi semangat kerelawanan. Oleh karena itu, dukungan dan apresiasi terhadap kontribusi kader perlu terus diperkuat. Pembinaan hendaknya mengedepankan pendampingan, penghargaan, dan dukungan, bukan pemberian denda atas kegiatan yang belum mencapai target tertentu.

Setelah sesi pembukaan dan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penguatan kesadaran hukum dalam keluarga dan masyarakat, khususnya terkait pencegahan kekerasan fisik dan verbal. Selanjutnya, mulai pukul 14.00 WITA, peserta mengikuti sosialisasi kebijakan registrasi Posyandu yang dilanjutkan dengan pembahasan teknis operasional Sistem Informasi Posyandu.

Partisipasi Kecamatan Kubutambahan juga diperkuat melalui keikutsertaan para Ketua TP Posyandu desa se-Kecamatan Kubutambahan dan staf kecamatan secara daring. Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan serta memperkuat pemahaman mengenai implementasi transformasi Posyandu di tingkat desa dan kecamatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu semakin optimal. Pemahaman mengenai kesadaran hukum dan kebijakan registrasi Posyandu diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di wilayah Kecamatan Kubutambahan, sehingga mendukung tertib administrasi, peningkatan kapasitas kader, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.