-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Ikuti Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng

Admin kubutambahan | 13 Oktober 2026 | 78 kali

Kubutambahan, 13 Oktober 2026 – Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melalui Kasi Sosial dan Budaya (Sosbud), Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), serta staf terkait mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng Tahun 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kerja masing-masing tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan publik pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng. Forum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

Dalam arahannya, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial P3A mencakup beberapa bidang utama, yaitu memberikan perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan serta pelayanan bagi masyarakat miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya inovasi pelayanan publik guna mendukung tercapainya pelayanan satu pintu melalui integrasi layanan berbasis kebutuhan masyarakat. Hal tersebut diharapkan mampu menjadikan pelayanan sosial Kabupaten Buleleng sebagai barometer dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berkualitas.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan standar pelayanan memiliki dasar regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014, PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 43 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai bentuk kepastian pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan tersebut mengedepankan prinsip sederhana, konsisten, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, transparan, serta berkeadilan.

Adapun tujuan penyusunan standar pelayanan Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Selain itu, standar pelayanan juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas berbagai program pelayanan sosial, seperti bantuan sosial, layanan penyandang disabilitas, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema KIS APBD/APBN.

Melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik ini, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin efektif, responsif, dan sesuai dengan harapan masyarakat.