(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Ikuti Rakor Penuntasan Wajib KTP-el Secara Daring.

Admin kubutambahan | 22 Oktober 2025 | 114 kali

KUBUTAMBAHAN –Kasi Yandu Kecamatan Kubutambahan Made Widiarta bersama Staf Pemerintahan Ketut Wiratdana mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penuntasan Wajib KTP-el secara daring. Rabu, 22 Oktober 2025. Rakor yang dipusatkan di Buleleng Command Centre (BCC) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd..

Dalam arahannya, Sekda Gede Suyasa menjelaskan bahwa per tanggal 20 Oktober 2025, tingkat perekaman KTP-el di Buleleng telah mencapai angka impresif, yaitu 99,23 persen dari total 830.873 penduduk wajib KTP. Meskipun capaian ini tergolong tinggi, Sekda menekankan bahwa masih terdapat sekitar 4.787 orang atau 0,77 persen yang belum melakukan perekaman, dan kelompok inilah yang menjadi fokus utama penuntasan di tahun 2025.

Sebelum arahan Sekda, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, S.STP., M.M., dalam laporannya menyebutkan bahwa capaian perekaman di setiap kecamatan sudah sangat tinggi. Namun, pihaknya menegaskan untuk terus melakukan langkah-langkah strategis agar seluruh warga Buleleng dapat segera terekam dan memiliki KTP-el.

Rapat koordinasi yang sekaligus menjadi bagian dari Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antarinstansi, mengidentifikasi kendala yang mungkin timbul di lapangan, serta menyusun strategi percepatan perekaman KTP-el. Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, para camat, perbekel, lurah, serta kepala SMA/SMK/MA negeri dan swasta se-Kabupaten Buleleng secara daring dan luring.

Sebagai tindak lanjut konkret dari rakor tersebut, Dinas Dukcapil akan menggelar pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el di seluruh kantor camat se-Kabupaten Buleleng. Pelayanan khusus ini akan dilaksanakan pada dua periode akhir pekan, yaitu 25–26 Oktober dan 1–2 November 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA. Inisiatif ini diharapkan dapat memfasilitasi 4.787 warga yang tersisa, termasuk di wilayah Kecamatan Kubutambahan, untuk segera mendapatkan dokumen kependudukan yang sah.


Sumber : Laporan Kasi Yandu Kecamatan Kubutambahan