Kubutambahan, 10 Agustus 2026 – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kubutambahan, I Nyoman Budiarsana, memimpin apel pagi yang berlangsung di Halaman Kantor Camat Kubutambahan. Dalam amanatnya, Sekcam I Nyoman Budiarsana menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Kubutambahan agar menindaklanjuti Surat Edaran terkait pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Beliau berharap seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Kubutambahan dapat mematuhi dan menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur. Selain itu, Sekcam mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa bekerja secara profesional, berintegritas, serta meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui pelaksanaan tugas yang disiplin dan bertanggung jawab, kita dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung setiap program dan kegiatan pemerintah, khususnya dalam momentum Bulan Agustus ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekcam juga mengingatkan jajaran Kecamatan Kubutambahan untuk menindaklanjuti arahan pimpinan terkait percepatan pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Pendataan diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran guna mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial kepada masyarakat.