(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 Satgas Pencegahan di Desa Tamblang

Admin kubutambahan | 23 Januari 2021 | 106 kali

Kegiatan hari ini Sabtu, 23 Januari 2021 di Wilayah Kecamatan Kubutambaha tepatnya di Depan Kantor Perbekel  Desa Tamblang
Tim Yustisi Covid 19  kembali melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah.



Sebelum melaksanakan giat sidak masker diawali dengan Gelar Apel Pasukan bersama Tim Yustisi yang terlibat yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Sat Pol PP I Made Bagia.

Anggota yang terlibat diantaranya :
1. Satpol PP-Kec 10 orang
2. Pecalang Kab 2 orang
3. BPBD 1 orang
4.POLRI 10 orang
5. TNI 10 orang
6. Dinkes 1 orang



Dari Kegiatan ditemukan total jumlah 20 orang yang melanggar karena tidak memakai masker, dari jumlah yang melanggar 2 orang menandatangani surat tilang dan dikenakan sangsi denda Rp.100.000 rupiah,18 orang menandatangani Surat Teguran, serta ada beberapa diberikan sangsi sosial seperti Push Up ,dan diberikan edukasi  agar warga tetap mematuhi Prokes Sesui imbauan Pemerintah , serta warga diberikan masker secara langsung oleh perwakilan DinKes yang bertugas .



Kegiatan berlangsung dari Pukul 08.00 wita sampai selesai ,berjalan dengan lancar dan aman .

Selalu patuhi protokol kesehatan,Pakai Masker,Jaga Jarak,Cuci Tangan dengan sabun.