Seijin Camat Kubutambahan, Kasi Sosial Budaya Kantor Camat Kubutambahan Made Artawati, SH bersama Staf melaksanakan Pendampingan kegiatan Validasi data Calon Keluarga Penerima Manfaat (CKPM ) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2021 di Desa Tamblang dan Desa Tajun, Kamis ( 21/1 ) bertempat di Kantor Desa Masing - masing.
Adapun data yg divalidasi adalah data CKPM PKH yang turun dari Kementrian Sosial. Pendamping PKH dan aparat desa dalam hal ini bersinergi memvalidasi data CKPM PKH agar sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kementrian Sosial dengan mengumpulkan data - data CKPM, untuk diketahui baik status, administrasi kependudukannya dan keberadaan CKPM tersebut. Adapun kriteria Kementrian Sosial adalah mengacu pada Indikator Penilaian sebagai berikut : 1. Indikator Kesehatan yaitu memiliki anggota Keluarga Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, 2. Indikator Pendidikan, memiliki Anak Sekolah SD sampai SMA, 3. Indikator Kesejahteraan Sosial memiliki Anggota Keluarga Disabilitas dan Lansia Umur di atas 70 Tahun. CKPM PKH harus memiliki/memenuhi indikator tersebut atau Eligible.
Di Desa Tamblang terdata 44 CKPM PKH, tervalidasi 35 dan 9 tidak tervalidasi karena tidak memenuhi Indikator penilaian / NE ( Non Eligible ).Dari 35 CKPM PKH ini akan di verifikasi dan divalidasi kembali datanya, data ini akan diinput di aplikasi EPKH sehingga dapat diketahui CKPM PKH yang Eligible dan Di Desa Tajun terdata 39 CKPM PKH, tervalidasi 33 dan 6 tidak tervalidasi karena tidak memenuhi Indikator penilaian / NE ( Non Eligible ). Dari 33 CKPM PKH ini akan di verifikasi dan divalidasi kembali datanya, data ini akan diinput di aplikasi EPKH sehingga dapat diketahui CKPM PKH yang Eligible.