-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Bendahara dan PPK Kecamatan Kubutambahan Ikuti Sosialisasi Edukasi Perpajakan dari KPP Pratama Singaraja

Admin kubutambahan | 10 Juni 2026 | 62 kali

Singaraja, 10 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah, Bendahara Pengeluaran Kecamatan Kubutambahan bersama Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Kecamatan Kubutambahan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Perpajakan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Singaraja.

Kegiatan tersebut membahas berbagai permasalahan perpajakan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya melalui e-Katalog Versi 6. Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa untuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP), bendahara pengeluaran tidak lagi memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, maupun melaporkan pajak atas transaksi dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan penjelasan terkait regulasi terbaru, narasumber dari KPP Pratama Singaraja juga memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan perpajakan yang selama ini dihadapi oleh perangkat daerah. Pada kesempatan tersebut ditekankan pentingnya pelaporan pajak secara rutin setiap bulan oleh seluruh SKPD guna menghindari kendala dalam sistem administrasi perpajakan Coretax.

KPP Pratama Singaraja juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sehubungan dengan masih terdapat pegawai yang belum menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK di lingkungan Kecamatan Kubutambahan yang belum melaporkan SPT Tahunan diimbau untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pengelola keuangan daerah semakin memahami regulasi perpajakan terkini sehingga dapat mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan.