-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasubbag Umum dan Keuangan Kecamatan Kubutambahan Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026

Admin kubutambahan | 20 Juli 2026 | 45 kali

Buleleng, 20 Juli 2026 – Kasubbag Umum dan Keuangan Kecamatan Kubutambahan, I Ketut Trisila, menghadiri rapat sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung di Gedung Unit IV Lantai 2 Kantor Bupati Buleleng dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Buleleng.  

Rapat diikuti oleh perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Buleleng. Peraturan Bupati ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.  

Jenis pakaian dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati tersebut meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu, Pakaian Dinas Upacara Camat/Lurah, Pakaian Seragam Batik KORPRI, serta Pakaian Olahraga.  

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, ketertiban, serta keseragaman penggunaan pakaian dinas dan atribut ASN sesuai aturan yang telah ditetapkan.