(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rapat Koordinasi dan Evaluasi tugas-tugas pelayanan di bidang Trantibum dan perlindungan masyarakat,

Admin kubutambahan | 01 Juli 2022 | 71 kali

Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melalui Bagian Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi terhadap Upaya Pencegahan dan Penanganan Penyakit Rabies, sesuai Perda Prov Bali dan SE Bupati Buleleng serta Koordinasi dan Evaluasi tugas-tugas pelayanan di bidang Trantibum dan perlindungan masyarakat, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Jumat ( 1 / 7 ).

Dalam Kesempatan ini, Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Sekcam Dewa Ketut Armika,S.Sos,M.Si,.didampingi Plt. Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan memimpin dan membuka langsung Rakor tersebut dengan dihadiri oleh Kapolsek Kubutambahan beserta Anggota Bhabinkamtibmas Desa, Dan Ramil 1609 -02 Kubutambahan beserta anggota Babinsa Desa Se Kec.Kubutambahan, Perbekel se-Kec. Kubutambahan, BPP Kec. Kubutambahan, Puskesmas Kubutambahan I dan II beserta Staf, dan Anggota Satpol PP Kantor Camat Kubutambahan.

Sekcam Dewa Armika menyampaikan bahwa perlunya koordinasi/ kerjasama yang dilakukan dengan intens dalam peningkatan Sinergitas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan perlindungan masyarakat guna terjaganya situasi Kamtibmas di wilayah Kec. Kubutambahan, melalui Penegakan Perda dan Regulasi lain yang mengatur tentang Pencegahan, Pengamanan, Penanganan dan Pelaporan kegiatan Perlindungan Masyarakat, serta sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 524/1280.I/PKH/DISTAN/2022 tentang Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng Tahun 2022, sebagai implementasi terhadap Perda Prov Bali nomor 15 Tahun 2009, tentang Penanggulangan Rabies.

Disamping itu juga Rakor ini dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke -76 Tahun 2022 semoga Teruslah mengayomi dan melindungi masyarakat, Jayalah selalu Kepolisian Negara Republik Indonesia.Merdeka ..!!!