(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

sosialisasi dan Pemasangan Stiker Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 11 November 2022 | 41 kali

Jumat, 11 Nopember 2022 di wilayah Kecamatan Kubutambahan .

Dilaksanakan sosialisasi dan Pemasangan Stiker Gempur Rokok Ilegal  upaya untuk membrantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Buleleng pada umumnya dan di Kecamatan Kubutambahan pada kususnya.

Bersama Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh  Nyoman Juni Wardhana, S.Sos

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Perada) bersama staf didampingi oleh Kasi Pol PP Kecamatan Kubutambahan ( Made Sukanatha S.Sos ), dengan menyasar Warung dan Toko yang menjual Rokok yakni diantaranya sbb : 

1.Warung Adit pemilik a.n Alit Sukrawan 

2.Pasar Tradisional Desa Adat Kubutambahan

3.Warung Sweet pemilik a.n Ketut Swasti di Desa Kubutambahan

4.Mini Mart Oriana pemilik a.n Komang Maksana di Desa Kubutambahan di Desa Kubutambahan

5.Toko Widhi Putra di Desa Kubutambahan

6.Toko Roni pemilik a.n Made Anggar Nadi di Desa Tamblang

7. Toko Amanda pemilik a.n Siswati Kristiani di Desa Tamblang

8.Toko Amerta Sari pemilik a.n Wayan Guntur di Desa Tamblang

9. Warung Widi Asih pemilik a.n Ni Luh Kariasih di Desa Tamblang

10. Toko SAS pemilik a.n Made Rengen di Desa Tamblang