-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan Terima Tim Inspektorat Daerah dalam Monitoring Manajemen Risiko.

Admin kubutambahan | 19 Januari 2026 | 56 kali

Kubutambahan — Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra menerima Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dalam rangka kegiatan Monitoring Manajemen Risiko dan Pengumpulan Informasi Awal di lingkungan Kecamatan Kubutambahan, pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Kantor Camat Kubutambahan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Bupati Buleleng Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta sebagai tindak lanjut Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor B.700/117/IRBAN II-ITDA/I/2026 tentang Perubahan Jadwal Monitoring Manajemen Risiko Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa identifikasi risiko secara menyeluruh merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kinerja di Kecamatan Kubutambahan.

“Semakin banyak risiko yang dapat diidentifikasi dan dipetakan, maka semakin jelas pula langkah antisipasi dan pengendalian yang dapat disiapkan. Hal ini justru membantu Kecamatan Kubutambahan dalam mencegah potensi permasalahan di masa mendatang,” ujar Tim Inspektorat Daerah.

Monitoring ini bertujuan untuk melakukan evaluasi atas penerapan Manajemen Risiko di Kecamatan Kubutambahan, yang meliputi pengumpulan informasi awal, evaluasi internal risiko tahun berjalan, serta penelaahan dokumen Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang telah disusun.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Kubutambahan Arya Lanang menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi ulang terhadap langkah-langkah pengendalian risiko di lingkungan Kecamatan Kubutambahan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan risiko dapat dilaksanakan secara lebih terukur, sistematis, dan akuntabel, guna mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.