Buleleng – Bendahara Pengeluaran Kecamatan Kubutambahan I Ketut Mastapa mengikuti kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh melalui Aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja di Aula KPP Pratama Singaraja pada hari Rabu, 1 Oktober 2025. Edukasi ini diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan pengisian SPT Tahunan PPh melalui sistem perpajakan terbaru, Aplikasi Coretax.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Singaraja, Bapak Nengah Dirga. Beliau menyampaikan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan SPT Tahunan.
Seiring beralihnya aplikasi perpajakan dari DJP Online ke Aplikasi Coretax, edukasi ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh ASN memahami alur pelaporan SPT Tahunan terbaru tanpa kendala yang signifikan.
Beberapa poin utama dalam mekanisme pelaporan Coretax yang disampaikan meliputi:
Wajib Pajak yang diundang, termasuk Kecamatan Kubutambahan, diimbau untuk memastikan perwakilan yang hadir dapat melakukan login menggunakan dua user: NPWP Badan dan NIK Pengurus/Kuasa Badan/Peserta, serta membawa laptop masing-masing untuk mengakses jaringan yang disediakan. Materi edukasi tersebut dapat diunduh melalui tautan yang telah dibagikan kepada peserta.