Buleleng, 19 Agustus 2026 – Kasi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan Made Artawati didampingi Staf melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) terkait persiapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Tahun 2027, khususnya mengenai petunjuk teknis (juknis) dan pedoman pelaksanaan Pilkel.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa juknis dan pedoman Pilkel saat ini masih dalam proses penyusunan. Kecamatan Kubutambahan dijadwalkan melaksanakan Pilkel Serentak di 9 desa, dengan rincian dua desa telah memasuki periode ketiga, lima desa memasuki periode kedua, dan dua desa memasuki periode pertama.
Untuk tahapan pelaksanaan, persiapan Pilkel diperkirakan mulai dilakukan pada Maret 2027, pelaksanaan pemilihan pada Oktober 2027, dan pelantikan Perbekel terpilih pada Desember 2027.
Terkait pembiayaan, Dinas PMDPPKB akan mengakomodasi kebutuhan pada hari pelaksanaan, seperti logistik dan akomodasi pengangkutan, serta kebutuhan pada saat pelantikan. Sementara itu, pemerintah desa diminta memprioritaskan kesiapan anggaran Pilkel dan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk kebutuhan PPS, KPPS, Linmas/Hansip, konsumsi selama tahapan, honor tim, serta pengamanan.
Dalam koordinasi juga disampaikan mengenai purna bakti Perbekel yang dapat diberikan maksimal sebesar enam kali sesuai siltap, atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Selain itu, Plh. Perbekel akan ditetapkan ketika Perbekel yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai bakal calon.
Untuk pemilihan BPD, seluruh kebutuhan dan pembiayaan menjadi kewajiban pemerintah desa. Tahapan persiapan pemilihan BPD direncanakan mulai Februari 2027, dengan pelantikan pada Agustus 2027.
Rangkaian tahapan pada Tahun 2027 akan diawali dengan Lomba Desa pada Februari, kemudian dilanjutkan dengan tahapan pemilihan BPD dan selanjutnya tahapan Pilkel Serentak.
Melalui koordinasi ini, Kecamatan Kubutambahan terus mendorong pemerintah desa agar melakukan persiapan sejak dini, terutama dalam aspek regulasi, tahapan, penganggaran, serta kesiapan penyelenggara, sehingga seluruh rangkaian Pilkel dan pemilihan BPD dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.