Kubutambahan – Staf Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Putu Suka Arimbawa melaksanakan monitoring dan koordinasi ke Desa Tamblang dan Desa Bontihing pada Kamis, 13 November 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng yang meminta desa-desa segera menyelesaikan dan mem-posting data Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 di Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Koordinasi ini bertujuan mendampingi desa, mengingat enam desa di Kubutambahan, termasuk Tamblang dan Bontihing, tercatat belum menyelesaikan posting data tersebut. Dimana batas waktu penyelesaian yang ditetapkan PMD adalah 25 November 2025.
Hasil monitoring yang dilakukan oleh Putu Suka Arimbawa menunjukkan respons positif. Kedua desa, yaitu Desa Tamblang dan Desa Bontihing, dilaporkan telah berada dalam proses penyelesaian posting Perubahan APBDesa di Siskeudes.
Upaya nyata Kecamatan Kubutambahan melalui stafnya ini adalah bagian dari komitmen untuk memastikan tata kelola keuangan desa TA 2025 dapat terlaksana tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.