Buleleng – Upaya peningkatan tata kelola arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng terus digencarkan. Staf Operator Kearsipan Kecamatan Kubutambahan, Pande Ketut Damaini, menghadiri Rapat Sosialisasi Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng. Selasa, 9 Desember 2025,
Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman mendalam mengenai instrumen yang akan digunakan dalam pengawasan kearsipan internal pada tahun 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan secara rinci mengenai beberapa aspek utama yang menjadi fokus penilaian dan pengawasan, meliputi Aspek Pengelolaan Arsip Konvensional, Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis, Aspek Penciptaan Naskah Dinas, Melaksanakan Alih Media Arsip Aktif, dan Penyesuaian Tata Naskah Dinas.
Kehadiran dari Kecamatan Kubutambahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan unit kerja di tingkat kecamatan siap menghadapi pengawasan kearsipan internal dan dapat menerapkan tata kelola arsip yang efektif dan sesuai standar.