Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Hukum Setda melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Kecamatan Kubutambahan yang di Koordinir Langsung oleh I Putu Suastika,S.H, bersama Tim yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Selasa ( 4/7 ).
Dalam Kesempatan ini, Plt. Camat Kubutambahan Putu Marjaya, S.Sos,. Membuka langsung Sosialisasi 3 ( Tiga ) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang di hadiri oleh Perbekel se Kecamatan Kubutambahan, Ketua Majelis Alit Subak Kec. Kubutambahan dan Kelian Subak Sawah se Kecamatan Kubutambahan.
Plt. Cakub Marjaya menyampaikan bahwa adapun tujuan dari sosialisasi 3 ( Tiga ) Perda ini agar masyarakat mengetahui dan mematuhui regulasi sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan.
Tim yang di Koordinir oleh Putu Suastika selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, dalam rangka Penyebarluasan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2021 tentangPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.