(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Trantib Hadiri Rakor Pembahasan Mekanisme, Pelaporan Pertanggung Jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial di Kab Buleleng

Admin kubutambahan | 15 Juni 2023 | 77 kali

Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Trantib I Made Sukanatha,Sos,. Menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Mekanisme dan Waktu Pelaporan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan sebelumnya untuk Korban Bencana atau Musibah Kabupaten Buleleng yang di laksanakan di Ruang Rapat Gedung Buleleng Tourism Information Center di Pantai Penimbangan, Kamis, 15 Juni 2023

Rakor di Pimpin langsung oleh Ka.Pelaksana BPBD bersama perwakilan BPKPD dan Inspektorat Kab Buleleng yang mana dijelaskan bahwa perlunya persamaan persepsi yang berkaitan dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk Korban Bencana atau Musibah dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/24/HK/2023 tentang Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan Pemberian Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk Korban Bencana atau Musibah Tahun 2023 serta Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/298/HK/2023 tentang Penerima Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk Korban Bencana atau Musibah Kabupaten Buleleng Tahap I Tahun 2023.

Disamping itu juga, Mengingat bantuan ini sifatnya stimulan (tidak sepenuhnya dibantu), maka perlu dilaksanakan penjelasan dan pemahaman di awal kepada penerima, sehingga bantuan tersebut bisa tepat guna dan tepat sasaran, serta dipertanggungjawabkan paling lama 2,5 bulan, setelah dana diterima melalui transaksi non tunai ke rekening Penerima dan Pihak Kecamatan yang termasuk dalam Tim, bertugas memonitoring dan mengevaluasi bantuan tersebut, mulai dari awal (0%) - (50%) - ( 100 %).