-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan Dampingi Mediasi Aspirasi Nelayan Terkait BBM

Admin kubutambahan | 20 Oktober 2026 | 89 kali

KUBUTAMBAHAN, 20 Oktober 2026 – Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) I Made Sukanatha mendampingi Perbekel Kubutambahan dalam memfasilitasi mediasi bersama perwakilan kelompok nelayan terkait permohonan pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan melaut. Kegiatan tersebut melibatkan 11 perwakilan nelayan, Kepala Bidang Perikanan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Abdul Manap, S.Pi., pengawas SPBU Kubutambahan, serta Kanit Reskrim yang mewakili Polsek Kubutambahan.

Dalam pertemuan tersebut, para nelayan menyampaikan keluhan karena hampir enam hari tidak dapat melaut akibat keterbatasan akses BBM. Kondisi ini berdampak langsung terhadap mata pencaharian dan pemenuhan kebutuhan pokok keluarga. Nelayan juga memohon agar diberikan kemudahan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perikanan, termasuk usulan pembelian sebanyak 50 liter.

Kepala Bidang Perikanan, Abdul Manap, S.Pi., menjelaskan bahwa kebutuhan BBM nelayan telah diperhitungkan melalui aplikasi pendataan kebutuhan BBM nelayan. Ia juga menyampaikan bahwa keterbatasan pasokan BBM yang terjadi di sejumlah SPBU di Bali berdasarkan pemantauan mulai berangsur normal. Diharapkan kondisi tersebut terus membaik sehingga kebutuhan BBM bagi nelayan dapat kembali terpenuhi.

Perbekel Kubutambahan bersama Pemerintah Kecamatan terus mendorong koordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Dalam kesempatan tersebut, Kasi Trantib yang mewakili Camat Kubutambahan bersama perwakilan Polsek mengimbau nelayan dan pihak SPBU agar tetap menjaga ketertiban, mengikuti ketentuan yang berlaku, serta menghindari tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat. Pemerintah desa dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) berperan memfasilitasi komunikasi agar keluhan nelayan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Dari hasil mediasi, pihak SPBU menyampaikan bahwa berdasarkan arahan pemilik, nelayan yang menggunakan mesin berkapasitas kecil dapat dilayani dengan pembelian BBM maksimal 10 liter sesuai ketentuan operasional yang disampaikan. Untuk hari itu, dengan mempertimbangkan ketersediaan stok yang lebih banyak berupa Pertamax, nelayan disepakati dapat membeli Pertamax sebanyak 10 liter. Apabila pembelian Pertalite bersubsidi nantinya dapat dilayani, nelayan diminta menunjukkan SuKom sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dilayani sebanyak 30 liter.

Melalui mediasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga komunikasi dan bekerja sama dalam mencari penyelesaian atas kendala yang dihadapi nelayan. Nelayan juga diimbau tetap mengikuti antrean saat membeli BBM dan tidak melakukan pembelian menggunakan jeriken dari belakang antrean. Kegiatan mediasi berlangsung aman dan tertib serta berakhir pada pukul 12.00 WITA.