-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Admin kubutambahan | 29 Juli 2026 | 73 kali

Buleleng – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, menghadiri Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (29/7).

Sebelum pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Kabupaten Buleleng terlebih dahulu menggelar Rapat Gabungan Komisi dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya serta dihadiri Bupati Buleleng, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, staf ahli, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, dan unsur terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng melalui juru bicaranya, Wayan Masdana, menyampaikan rekomendasi agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil pembahasan yang menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta pembahasan yang telah dilakukan secara komprehensif. Persetujuan terhadap Ranperda tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Buleleng mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp96,324 miliar. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga terus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna meningkatkan kualitas laporan keuangan serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 yang telah memperoleh persetujuan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.