KUBUTAMBAHAN – Kecamatan Kubutambahan melalui anggota Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) melaksanakan pendataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Desa Kubutambahan, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan data dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng dalam rangka mendukung penataan dan pemberdayaan PKL.
Sebelum pelaksanaan pendataan, anggota Trantib Kecamatan Kubutambahan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kubutambahan dan diterima oleh Kasi Pemerintahan, Kadek Endra Nopiawan.
Berdasarkan hasil sementara, tercatat sebanyak 21 pedagang yang menggunakan sarana usaha berupa lapak dan gerobak, baik permanen maupun nonpermanen. Data tersebut selanjutnya menjadi bahan pendukung dalam upaya penataan dan pemberdayaan PKL di wilayah Kecamatan Kubutambahan.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.