-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 sebagai Persiapan Evaluasi Perkembangan dan Lomba Desa Tahun 2027

Admin kubutambahan | 24 Juli 2026 | 36 kali

Kubutambahan – Kecamatan Kubutambahan melalui Seksi Pembangunan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan di Aula Kantor Perbekel Kubutambahan, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan I Ngurah Semarajaya Seputra. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai mekanisme pelaksanaan Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa, sekaligus memperkuat kesiapan Desa Kubutambahan dalam menghadapi Lomba Desa Tahun 2027 sebagai wakil Kecamatan Kubutambahan.

Dalam pemaparannya, Kasi Pembangunan Ngurah Semarajaya menyampaikan bahwa evaluasi perkembangan desa merupakan instrumen untuk mengukur tahapan dan tingkat keberhasilan pembangunan desa selama periode Januari hingga Desember tahun berjalan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan capaian desa melalui penguatan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa secara berkelanjutan.

Sosialisasi dihadiri oleh Perbekel Desa Kubutambahan, Ketua LPM, perangkat desa, Ketua TP PKK Desa, serta Bidan Desa. Pada kesempatan tersebut, Perbekel Desa Kubutambahan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh persiapan desa menghadapi Lomba Desa Tahun 2027. Seluruh unsur pemerintahan desa diharapkan dapat bekerja sama, berkomitmen, serta mengikuti setiap arahan dari pihak kecamatan agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal.

Dalam arahannya juga disampaikan agar Pemerintah Desa membentuk Tim Pendamping Desa melalui Musyawarah Desa dengan melibatkan tokoh masyarakat dan seluruh unsur kelembagaan desa. Tim tersebut nantinya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Perbekel sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan persiapan menghadapi evaluasi maupun perlombaan desa.

Sementara itu, Ketua LPM Desa Kubutambahan, Ketut Juniardana, S.E., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam menyukseskan persiapan Lomba Desa. Berdasarkan pengalamannya, kesiapan administrasi, pembentukan tim yang solid, serta penempatan personel sesuai kompetensi dan bidang keahlian menjadi faktor penting dalam memenuhi setiap indikator penilaian.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme Evaluasi Perkembangan Desa serta mampu mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan guna mewujudkan Desa Kubutambahan yang siap berkompetisi pada Lomba Desa Tahun 2027.