Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Trantib Pol PP menugaskan Anggota Satpol PP Ketut Suardika menghadiri Rapat koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Kabupaten Buleleng Tahun 2024 yang di laksanakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat Kesbangpol dipimpin langsung Kepala Badan Kesbangpol (Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP.,MM),Rabu, 15 Mei 2024.
Kepala Badan Kesbangpol (Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP.,MM) dalam sambutanya menyampaikan rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menyambut pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Buleleng yang akan dilakukan pemungutan pada tanggal 27 November 2024.
Hadir dalam Rakor Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Badan Kesbangpol Kab. Buleleng (Ketut Simbayasa, S.Sos.,MAP), Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng di wakili (Drs Nym Suardana), Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng di wakili (Ketut Widiasa, SE., M.A.P), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng diwakili (Ketut Sudarmi, SE., M. A. P), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng di wakili Kasi Teknis Fungsional (Made Mastami S.E), Camat Se - Kab Buleleng Di Wakili Para Kasi Trantib Kecamatan.
Dijelaskan beberapa hal terkait PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yaitu :
I. Persiapan : Perencanaan Program dan Anggaran (Berakhir Jumat, 26 Januari 2024), Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (Berakhir Senin, 18 November 2024), Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilu (Berakhir Senin, 18 November 2024), Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (17 April - 5 November 2024), Pembentukan Panitia pengawas Kecamatan, Panitia pengawas lapangan, dan Pengawas tempat pemungutaj suara, Pemberitahuan dan Pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari 16 November 2024), Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April - 31 Mei 2024), Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei - 23 September 2024).
II. Penyelenggaraan : Pemenuhan Persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (24 Agustus - 26 Agustus 2024), Pengumuman pendaftaran pasangan calon (27 agustus - 29 Agustus 2024), Penelitian Persyaratan calon (27 Agustus - 21 September 2024), Penetapan pasangan calon (22 September 2024), Pelaksanaan Kampanye (25 September - 23 November 2024), Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024), Perhitungan Suara dan Rekapitulasi hasil perhitungan suara (27 November - 16 Desember 2023), Penetapan calon terpilih, Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.