Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Virtual Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL. Rapat Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kasi Kajian Dampak Lingkungan dan diikuti oleh Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Kasi Pengelolaan Limbah B3, Instansi terkait, Lurah, Perbekel/Camat serta Pemrakarsa.
Dalam Kesempatan ini, Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kantor Camat Kubutambahan, Ketut Suarsa, SE mengikuti Rapat Secara Video Conference di Ruang Kerja, Kamis (22/4 ).
Pemeriksaan dokumen UKL-UPL dilakukan terhadap kesesuaian standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan antara lain :
1. Laboratorium Klinik Kesehatan “Prodia” atas nama pemrakarsa PT. Prodia Widya Husada, yang berlokasi di Jl. Ngurah Rai no.25 Banjar Tegal, Kec. Buleleng.
2. Villa “Dasong” atas nama Pemrakarsa Yunita Asmawati Hill, yang berlokasi di Br. Dinas Dasong Ds. Pancasari, Kec. Sukasada.
3. Villa “Sea View” atas nama Pemrakarsa Jullie Anne G.Gavage, yang berlokasi di Bd. Bukti, Kec. Kubutambahan.
4. Menara Telekomunikasi “PT. Tower Bersama” atas nama Pemrakarsa PT. Tower Bersama, yang berlokasi di Bd. Juntal, Ds. Tinga-Tinga, Kec. Gerokgak.
Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL ini diharapkan dapat memberikan saran dan masukan terhadap standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, pemenuhan ketentuan Persetujuan Teknis dan pelaporan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan secara berkala.