Penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) di Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan, sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam hal ini Tim Gabungan Kecamatan Kubutambahan yang terdiri dari unsur Sat.Pol PP Kecamatan Kubutambahan, TNI, Polri, , Satgas Covid-19 Desa, Pecalang, dan Linmas Desa, Selasa 16 Februari 2021 di Desa Tunjung tepatnya di simpang tiga.
Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada kali ini, tidak ada pelanggar ( Nihil ) dan dilanjutkan Verifikasi protokol kesehatan di lokasi upacara Manusa Yadnya, Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung. Dari hasil verifikasi didapati tempat upacara sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Made Bagia Selaku Kasi Trantib mengharapkan kepada warga masyarakat desa tunjung tetap displin dan agar selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan) sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan pandemi Covid-19.