(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Cakub Arya Lanang Pimpin Apel Terkait Penertiban Alat Peraga Sosialisasi di Wilayah Kecamatan Kubutambahan.

Admin kubutambahan | 10 Oktober 2024 | 47 kali

Kubutambahan, 10 Oktober 2024 – Menindaklanjuti surat resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Pemerintah Kecamatan Kubutambahan hari ini menggelar apel gelar pasukan. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi penurunan APS berupa baliho dan spanduk yang terpasang di area publik di luar zona yang telah ditentukan oleh KPU.

Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP, memimpin langsung apel yang berlangsung di halaman kantor kecamatan. Dalam arahannya, Camat menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Kubutambahan dan sebagai tindaklanjut surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, nomor 3001.1/1408/X/Sat.Pol.PP/2024, tanggal 7 Oktober 2024, perihal penurunan Alat Peraga Sosialisasi, dan surat Komisi Pemilihan Umum Kab Buleleng, nomor 780/PL.02.4-SD5108/4/2024, perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kab. Buleleng, serta memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Apel gelar pasukan ini diikuti oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kubutambahan, Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja beserta anggota, serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kubutambahan. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan kegiatan penertiban APS ini.

Setelah apel, tim gabungan yang terdiri dari unsur PPK, Satpol PP, TNI-Polri dan Panwascam langsung melakukan penertiban di lapangan. Fokus utama penertiban adalah baliho dan spanduk yang melanggar ketentuan, terutama yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan sesuai dengan rekomendasi dari Panwascam.