Kegiatan Tim Yustisi Prokes Covid - 19 Kecamatan Kubutambahan di Desa Bulian
Admin kubutambahan | 24 Januari 2021 | 110 kali
Tim Yustisi Prokes Covid - 19 Kecamatan Kubutambahan di pimpin Camat Kubutambahan Drs.Made Suyasa.,M.S.i di dampingi Waka Polsek Kubutambahan Iptu Ketut Budayana melaksanakan kegiatan Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan pencegahan Covid - 19 di depan Kantor Desa Bulian, Minggu ( 24/1 )
Personil yang terlibat dalam kegiatan yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes Covid - 19 sebanyak 15 (lima belas) orang dengan rincian 3 anggota Polsek Kubutambahan, 2 anggota TNI dari Koramil 02 Kubutambahan, 6 orang anggota Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan, 1 anggota BPBD, 1 anggota medis,2 orang pecalang.
Lokasi penerapan Yustisi di depan Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat dan melakukan teguran terhadap warga yang dijumpai tidak memakai masker guna mencegah penularan Covid - 19, dalam kegiatan tersebut terjaring 16 ( enam belas ) orang warga tidak mengunakan masker dengan rincian *2 orang di tindak tilang*:
2 tilang al :
1. Gede Agus Nopta Susila, Bulian 27/11/1992, tani, Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang.
2. I Kadek Rudipa, Depeha 1/7/1992, buruh, Banjar Dinas Bingin, Desa Depeha, dan 14 orang ditindak dengan surat teguran karena tidak pakai masker dan memakai masker tidak benar, kemudian disarankan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap menerapkan 3M ( Menggunakan masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).
Kegiatan berakhir pukul hari 09.38 wita berlangsung aman dan lancar.