Singaraja, 24 Maret 2025 - Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP, turut hadir dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di ruang sidang utama Gedung DPRD Buleleng. Sidang paripurna ini mengagendakan laporan komisi pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta penyampaian pendapat akhir Bupati atas beberapa Ranperda strategis.
Adapun Ranperda yang dibahas meliputi:
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, ini bertujuan untuk menetapkan tiga Ranperda usulan eksekutif tahun 2024-2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng. Proses penetapan dilakukan melalui penyampaian laporan komisi pembahas, pengambilan keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta penyampaian pendapat akhir Bupati.
Dalam penyampaian laporan komisi pembahas, Ketut Dodi Tisna Adi menyampaikan laporan terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara itu, Nyoman Sukarmen menyampaikan laporan terkait Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda. Beliau berharap penetapan Ranperda menjadi Perda dapat memberikan kepastian hukum, manfaat, dan keadilan bagi masyarakat Buleleng. Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk proses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Selain Camat Kubutambahan, sidang paripurna ini dihadiri oleh Bupati Buleleng, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), asisten Setda, tim ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Sumber : Humas DPRD Kabupaten Buleleng