Kubutambahan, 7 Mei 2026 — Staf Kecamatan Kubutambahan, I Wayan Rudiadnya Kamajaya, mengikuti secara daring kegiatan sosialisasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), pemanfaatan Sistem Pengaduan PBJ, dan E-Audit yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan umum PBJ, mekanisme pengadaan melalui swakelola maupun penyedia, serta berbagai potensi penyimpangan yang dapat terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, materi juga membahas pemanfaatan Sistem Pengaduan PBJ dan E-Audit sebagai sarana pengawasan internal oleh APIP dalam upaya pencegahan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembahasan meliputi mekanisme pengaduan masyarakat, pengawasan transaksi elektronik, hingga pemanfaatan fitur pengawasan pada katalog elektronik nasional.
Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah, khususnya di lingkungan Kecamatan Kubutambahan, semakin memahami prosedur pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan profesional.