Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Trantib Made Sukanatha,S.Sos,mengikuti rapat Kordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang di laksanakan oleh Kantor Imigrasi Buleleng bertempat di Hotel Aneka Lovina, Jumat, 21 Juni 2024.
Rakor dibuka oleh Bapak Ida Bagus Arim Bramiarta Kasub Intel Imigrasi Buleleng dilanjutkan dengan Paparan Materi dari Bapak Hendy Kurnia Darmawa , Kasi Intel Imigrasi Buleleng, dengan hasil Rakor dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. UU 6/2011 tentang Keimigrasian bahwa Pejabat Keimigrasian diberi kewenangan untuk melakukan tindakan Administratif Keimigrasian kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
2. Pihak Imigrasi telah melaksanakan Layanan Keimigrasian berupa Pelayanan Administrasi, Keamanan Negara, Penegakan Hukum dan dalam rangka Pembangunan bidang Ekonomi.
3. TIMPORA di bentuk dari berbagai leading sektor sampai ke Tingkat Kecamatan dengan harapan agar penanganan terhadap WNA yang menggangu Ketertiban umum dapat lebih efektif serta dengan harapan agar pelaksanaan tugas - tugas tim dapat berkolaborasi sehingga keamanan terhadap WNA yang sedang berada di Buleleng dapat terjamin dan Bali secara umum tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman untuk di kunjungi.
4. Perlunya integrasi dan satu data terhdap keberadaan WNA yang akan berdampak terhadap monitoring serta pemantauan keberadaan WNA di wilayah Kab Buleleng.
5. Pelayanan dan pengawasan orang asing berupa Visa, Izin masuk keluar dan izin tinggal, sangat perlu terus dilakukan secara intens, dan Tim diharapkan kooperatif dalam mengupdate data tersebut, sebagai salah satu upaya untuk penertiban WNA.