-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Plt.Sekcam Artawati Terima Audensi T.A Kabupaten Buleleng Terkait Koordinasi Percepatan Pembentukan KDMP

Admin kubutambahan | 13 Oktober 2025 | 81 kali

Kubutambahan - Plt. Sekcam Made Artawati didampingi Kasi Pembangunan, I Ngurah Semarajaya Seputra, menerima Tim Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Buleleng dan Pendamping Desa Kecamatan Kubutambahan. Senin, 13 Oktober 2025 bertempat di Ruang Kerja Sekcam.

Koordinasi ini berfokus pada langkah-langkah strategis yang harus segera ditempuh oleh KDMP di desa. Beberapa poin penting yang ditekankan dalam rapat tersebut meliputi:

  1. Pengajuan Pinjaman: KDMP diwajibkan segera menentukan nilai besaran pinjaman yang akan diajukan ke Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan menyusun proposal pengajuan secara lengkap.
  2. Jangka Waktu: KDMP harus segera menetapkan jangka waktu pinjaman yang realistis dan terukur.
  3. Rencana Kerja: Pengurus KDMP diminta segera menyusun rencana kerja operasional yang mendetail.
  4. Musyawarah Desa (Musdes): Desa diinstruksikan untuk memfasilitasi Musdes yang khusus membahas dan menyepakati nilai pinjaman, jangka waktu, dan rencana kerja KDMP berdasarkan usulan dari pengurus koperasi.
  5. Sinkronisasi Anggaran: Nilai pinjaman yang diajukan harus disinkronkan dan tidak boleh melampaui batas maksimal 30% dari total alokasi Dana Desa (DD). Jika melebihi batas tersebut, besaran pinjaman harus disesuaikan.
  6. Penganggaran 2026: Nilai maksimal kegiatan terkait KDMP ini wajib tercantum dan diprioritaskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Plt. Sekcam Made Artawati menyampaikan bahwa percepatan pembentukan KDMP ini adalah upaya strategis pemerintah daerah untuk menguatkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui akses modal yang mudah dan terstruktur. 

Diharapkan seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat agar KDMP dapat segera beroperasi sesuai target waktu yang ditetapkan.