Kubutambahan – Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melalui Staf Seksi Pembangunan melaksanakan pendampingan kegiatan Pelayanan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang diselenggarakan oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng di Pasar Adat Kubutambahan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program “Buleleng Tertib Ukur” tersebut dilaksanakan guna memastikan alat ukur yang digunakan oleh pedagang dan pelaku usaha memenuhi standar kemetrologian yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, kegiatan telah dikoordinasikan dengan perangkat desa dan pengelola pasar untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng, Ayu Ratnawati, hadir langsung bersama jajaran petugas metrologi dalam memberikan pelayanan tera ulang kepada para pedagang. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat pasar yang memanfaatkan layanan pengujian dan pengesahan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.
Berdasarkan hasil pelayanan, sebanyak 25 pedagang mengikuti kegiatan tera ulang. Adapun UTTP yang berhasil ditera dan disahkan meliputi 21 unit timbangan meja, 2 unit dacin logam, 1 unit timbangan pegas, 1 unit timbangan elektronik, serta 125 unit anak timbangan. Seluruh alat yang diajukan telah melalui proses pengujian sesuai ketentuan metrologi legal dan dinyatakan sah untuk digunakan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan mendukung upaya UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan alat ukur yang akurat, sehingga tercipta transaksi perdagangan yang adil, transparan, serta memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pelaku usaha dalam mewujudkan tertib ukur serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di wilayah Kecamatan Kubutambahan.