Senin ( 14/2), Bersama Tim Yustisi yang terlibat dipimpin langsung oleh Plt. Kasi Trantib & Sat Pol PP. Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha,S.Sos didampingi oleh Perbekel Desa Mengening serta Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Mengening, Dengan adanya Pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali, dengan mencermati perkembangan penyebaran virus varian baru Omicron Covid 19 yang mengalami peningkatan sangat cepat penularannya, Tim Yustisi Covid 19 melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai PerBup. Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Mengening tepatnya di depan Kantor Perbekel Desa Mengening sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah.
Dari Kegiatan ditemukan 3 orang pelanggaran yang tidak menggunakan masker, dari hal tersebut diberikan sangsi teguran simpatik, dan masih banyak ditemui warga yang menggunakan masker tidak benar. Tim Yustusi covid-19 Kecamatan dalam giat ini tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga yang ditemui agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan menggunakan masker dengan benar serta meningkatkan kesadaran warga untuk tetap waspada, bahwa penyakit Covid-19 masih ada dan perlu dicegah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Jumlah anggota yang terlibat diantaranya : Satpol PP Kec. : 9 org, Polri : 2 org, TNI : 3 org, Perangkat Desa : 5 org, Linmas : 2 org, Pecalang : 2 org, dan Satgas Gotong Royong Desa : 2 orang