(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan Dampingi Penandatanganan SPJ Bantuan BPBD

Admin kubutambahan | 10 April 2025 | 73 kali

KUBUTAMBAHAN, Kamis (10/4/2025) - Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kecamatan Kubutambahan, I Made Sukanatha, S.Sos, beserta jajarannya aktif mendampingi dan memfasilitasi proses penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bagi para penerima bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Kubutambahan.

Pendampingan yang dilakukan oleh Kasi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban proses penandatanganan SPJ, serta memberikan pemahaman kepada para penerima bantuan terkait dengan kewajiban pelaporan penggunaan dana bantuan.

Adapun data penerima bantuan yang hadir untuk menandatangani SPJ meliputi berbagai kategori, baik perorangan maupun fasilitas umum dan sarana prasarana, dengan rincian sebagai berikut:

1. Desa Pakisan: 4 unit rumah dan 1 unit Sarana Prasarana (Sapras).

2. Desa Tamblang: 2 unit rumah dan 1 unit Fasilitas Umum (Fasum).

3. Desa Bukti: 1 unit rumah.

4. Desa Bulian: 1 unit rumah.

5. Desa Depeha: 1 unit rumah.

Total bantuan yang disalurkan untuk 9 unit rumah di wilayah Kecamatan Kubutambahan mencapai Rp. 58,6 juta. Selain itu, bantuan juga diberikan untuk 1 unit Sarana Prasarana (warung) sebesar Rp. 15 juta dan 1 unit Fasilitas Umum (Pura Dalem Tamblang) senilai Rp. 10 juta. Dengan demikian, total anggaran bantuan BPBD Kabupaten Buleleng yang disalurkan kepada penerima di Kecamatan Kubutambahan adalah sebesar Rp. 83,6 juta.

Dalam kesempatan tersebut, para penerima bantuan diingatkan mengenai batas waktu pengumpulan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat tanggal 25 April 2025. Keterlibatan aktif Kasi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan dalam mendampingi proses ini diharapkan dapat memperlancar administrasi dan pelaporan penggunaan dana bantuan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber : Kasi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan