Berdasarkan pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, bahwa Penyelenggaraan Linmas di Pemerintah Daerah Kabupaten, dilaksanakan dengan membentuk Satgas Linmas di Kabupaten dan Kecamatan, yang ditetapkan dengan SK. Bupati/Wali Kota.
Berkenaan dengan hal itu, leading sektor seksi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha,S.Sos, melaksanakan Sosialisasi Pembentukan SATGAS LINMAS Kecamatan Kubutambahan tahun 2024 dengan di hadiri oleh Para Kasi, Kasubbag dan seluruh Staf ASN/ Non ASN, Jumat, 26 April 2024.
Ditambahkan juga, Pelaksana Tugas (Plt) Sekcam Made Artawati,SH menekankan agar para pegawai semakin meningkatkan disiplin tugas dalam pekerjaan sehari-hari.“Disiplin itu adalah perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai dari peraturan sebagai bagian dari tanggung jawabnya. Disiplin itu dilakukan secara rela bukan berdasarkan paksaan dari orang lain,” kata Artawati.
Berkaitan upaya membangun kerja sama sebagai sebuah tim, pihaknya menekankan untuk saling bersinergi dan bekerjasama sebagai bentuk kerja sama antar person, antar bagian untuk mencapai hasil positif tanpa memikirkan dan mengutamakan keuntungan bagi salah satu individu atau kelompok, namun untuk kelancaran dan kesuksesan bersama.