(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pendampingan Monev Dana Hibah Provinsi di Tiga Desa (Bukti, Bulian dan Mengening) oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 12 Desember 2024 | 188 kali

Kamis, 12 Desember 2024 — Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, I Ngurah Semarajaya Seputra, S.Sos, mendampingi Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Bapak Dewa Sugiarto PKD dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Pendampingan ini terkait kegiatan Monev Dana Hibah Provinsi yang dilakukan di tiga desa, yaitu Desa Bukti, Desa Bulian, dan Desa Mengening.  

Kegiatan Monev dimulai di Desa Bukti dengan fokus utama pada pemeriksaan proposal pengajuan serta dokumen pendukung, seperti sertifikat bukti kepemilikan dan Berita Acara Kesepakatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen sebagai syarat pencairan dana hibah.  

Dalam pembahasan mengenai kegiatan fisik, dijelaskan bahwa progres fisik disesuaikan dengan kemampuan desa. Desa tidak diwajibkan mencapai target 30%, tetapi harus menunjukkan progres nyata. Sebelum dana hibah dicairkan, desa dilarang melakukan pembangunan ataupun pembongkaran terkait proyek yang diajukan.  

Desa-desa yang bersangkutan juga diingatkan untuk mengajukan permohonan anggaran mulai 16 Desember 2024. Dokumen tersebut harus sudah berada di Dinas PMD Kabupaten Buleleng untuk koreksi paling lambat pada tanggal 20 Desember 2024, sebelum dilanjutkan ke tingkat provinsi.  

Untuk pengajuan sarana dan prasarana kantor seperti mobil atau sepeda motor, desa wajib melampirkan dokumen pendukung berupa Berita Acara Serah Terima Barang dan dokumentasi lengkap.  

Kegiatan Monev diakhiri dengan pengecekan langsung ke lokasi proyek di masing-masing desa untuk memastikan kesiapan pelaksanaan sesuai dengan rencana kerja yang diajukan. Pendampingan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kelancaran pelaksanaan Dana Hibah Provinsi di wilayah Kecamatan Kubutambahan.