Yustisi Gabungan Pelaksanaan PPKM Level IV Covid -19 Dalam Tatanan Era Baru di Wilayah Kubutambahan
Admin kubutambahan | 30 Juli 2021 | 193 kali
Telah dilaksanakan kegiatan Yustisi Gabungan pelaksanaan PPKM level IV Covid-19 sesuai dengan Intruksi Mendagri No. 22 tahun 2021, pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 pukul 09.00 wita bertempat di Desa Kubutambahan, Bengkala, Bila dan Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Dilaksanakan oleh personil Polsek Kubutambahan : 4 orang TNI Koramil Kubutambahan 3 orang dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan 4 orang di pimpin Padal Kanit Provam Aiptu Selamat Haripan, kegiatan dilaksanakan team gabungan Yustisi secara hunting di seputaran wilayah biet atas Desa, Bengkala, Bila dan Tamblang.
Kemudian team gabungan bergeser menuju kawasan pertokoan, Rumah makan, Warung / kios memantau pelaks giat PPKM Level IV sesuai surat edaran gubernur bali no 12 tahun 2021, hasil kegiatan Yustisi yamg dilaksanakan ditemukan 8 ( delapan ) pelanggar, 7 ( tujuh ) orang memakai Masker tidak sesuai Prokes ditegur secara simpatik dan 1 ( satu ) orang tidak memakai Masker diberikan tindakan dengan surat Pernyataan A.n Gede Yogi Pratama dan dari pengawasan serta pengecekan maupun pemantauan tidak ditemukan adanya Toko / Rumah Makan maupun Warung / Kios melanggar Penerapan PPKM Level IV sesuai dengan Surat Edaran Gubernur bali no 12 tahun 2021 namun Petugas tetap memberikan himbauan dan edukasi untuk mematuhi prokes dengan sasaran 5 M yaitu "Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas" guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 10.15 Wita dengan situasi Kamtibmas masih kondusif dan aman.