Kubutambahan - Kasubag Perencanaan Kecamatan Kubutambahan Kadek Heni Herawati beserta staf perencanaan mengikuti kegiatan zoom meeting Diseminasi Kebijakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/jasa pemerintah. Kamis, 17 September 2026
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Direktur pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. Selanjutnya, pemaparan materi terkait Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 disampaikan oleh Analis Kebijakan LKPP RI bersama tim.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan sejumlah materi penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan Katalog Elektronik, di antaranya kerangka regulasi penyelenggaraan Katalog Elektronik, mekanisme pencantuman produk, serta sistematika Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
Diseminasi tersebut menjadi kesempatan bagi para peserta untuk memahami substansi regulasi sekaligus memperoleh gambaran mengenai ketentuan dan mekanisme yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik.
Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2026 secara resmi tercatat dalam JDIH LKPP dengan judul “Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian tata kelola Katalog Elektronik dalam mendukung pelaksanaan pengadaan pemerintah secara digital.