(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rapat Koordinasi terkait serapan dana desa yg belum proses syarat salur tahap II di Desa Bulian

Admin kubutambahan | 26 Mei 2023 | 29 kali

Jumat 26 Mei 2023 hadir Plt. Sekcam Kubutambahan didampingi Kasi Pemerintahan, hadir di Desa Bulian dalam rangka Rapat Koordinasi terkait serapan dana desa yg belum proses syarat salur tahap 2. Rapat dihadiri Perbekel, Sekdes, Kasi Pelayanan, Kadus dan Anggota BPD.

Adapun pada intinya membahas kendala kendala yg menyebabkan terhambatnya proses syarat salur tahap 2, yg salah satunya pencairan BLT Dana Desa yg dimana permasalahannya ada salah satu penerima BLT DD termasuk dalam P3KE dan juga sebagai penerima bantuan PKH. Adapun pembahasan sbb :

1. Pengarahan dari Perbekel terkait permasalahan yg ada, regulasi yg mengatur terkait data P3KE dan BLT DD

2. Pengarahan dari Plt. Sekcam intinya, bahwa realisasi dana desa tahap 1 akan berpengaruh ke realisasi tahap selanjutnya. Mengacu pada Regulasi yg ada sesuai surat dari Dinas PMD Kab. Bll No. 400.10.2.4/373/Bid.1/DPMD/2023, bahwa sesuai Surat Keputusan Bupati Buleleng, bagi Desa yg memiliki data P3KE, wajib menetapkan data P3KE sebagai penerima BLT DD.

3. Penyampaian dari Ketua BPD, bahwa berpijak pada pengalaman yg sudah berjalan adanya pengalaman pengembalian dana karena hasil pemeriksaan dari Inspektorat dinyatakan double, dan hal ini mengalami kendala susahnya meminta kembali dana yg sudah diserahkan ke masyarakat, disamping itu pula kami sebagai aparat yg bersentuhan langsung dengan warga masyarakat, yg akan menghadapi polemik di masyarakat.

4. Penyampaian dari KBD Bantes, yg menyampaikan kondisi ybs bahwa ybs berstatus Janda beranak 3, tidak memiliki rumah, pekerja serabutan memang layak masuk data P3KE, akan tetapi dipertimbangkan mengingat ybs sudah menerima bantuan PKH, bedah rumah, bantuan Kemensos RI.

Dari pembahasan dapat diperoleh kesimpulan sbb : 

1. KBD Bantes menyetujui ybs diberikan bantuan BLT DD mengacu pada Regulasi yg ada

2. Ketua BPD Bulian meminta pernyataan yg tegas dari Kecamatan, apapun itu pernyataannya akan diikuti, agar tidak ada bahasa bahwa keputusan ini hasil kesepakatan BPD

3. Plt. Sekcam menyatakan bahwa di regulasi sudah jelas warga yg sudah masuk data P3KE wajib diberikan BLT DD dan apabila ybs tidak diberikan BLT DD maka ybs harus dinyatakan sebagai warga yg mampu, dan sudah barang tentu dampaknya akan berpengaruh ke bantuan lainnya mengingat kondisi ybs memang tidak mampu/layak

4. Perbekel Bulian menyatakan bahwa sudah siap menjelaskan sesuai regulasi yg ada apabila ada warga yg datang kesini konfirmasi akan hal tsb

Demikian hasil rapat koordinasi pada hari ini, acara berlangsung aman dan lancar, dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir pukul 12.00 WITA.