Kegiatan hari ini Jumat, 05 Pebruari 2021 di Wilayah Kecamatan Kubutambahan tepatnya di Desa Bulian, Tim Yustisi Covid 19 melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah. Bersama Tim Yustisi yang terlibat yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Sat Pol PP I Made Bagia diampingi oleh Bapak Danramil Kubutambahan, Wakapolsek Kubutambahan, serta Perbekel Desa Bulian.
Jumlah anggota yang terlibat diantaranya :
1. Satpol PP-Kec 6 orang
2. POLRI 7 orang
3. TNI 3 orang
Dari Kegiatan sidak masker ditemukan 2 orang pelanggar .1 orang pelanggar ditilang ditempat dengan denda sebesar Rp.100.000 sesuai dengan Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020, 1 orang menandatangani surat teguran karena tidak menggunakan masker akan tetapi membawa masker.
Kegiatan berlangsung dari Pukul 08.00 wita sampai selesai ,berjalan dengan lancar dan aman .
Selalu patuhi protokol kesehatan,Pakai Masker,Jaga Jarak,Cuci Tangan dengan sabun.
Demikian laporan Akhir Tim Yustisi Covid 19 Kecamatan Kubutambahan. Terima kasih.????????