(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Team Gabungan Yustisi Kecamatan Kubutambahan Lakukan Penyekatan Dalam Rangka PPKM Darurat

Admin kubutambahan | 23 Juli 2021 | 272 kali

Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid 19 dalam tatanan kehidupan baru, Jumat, 23 Juli 2021, Personil Polsek Singaraja yang tergabung dalam Team Yustisi, dipimpin Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya, melakukan kegiatan Penyekatan di Jalan Singaraja - Amlapura dan Singaraja - Kintamani di simpang tiga Desa Kubutambahan.
Kegiatan Penyekatan ini dilkukan dalam rangka diberlakukannya PPKM Darurat sebagai upaya menekan angka Penyebaran Covid-19.
Diharapkan seluruh warga Kubutambahan dan Masyarakat Kabupaten Buleleng tetap menerapkan Prokes dan mematuhi Aturan PPKM Darurat sampai waktu yang telah ditentukan sampai tanggal 25 juli 2021.