(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Ikuti BIMTEK Penyusutan Arsip Pemda Secara Daring

Admin kubutambahan | 02 Mei 2024 | 44 kali

Bertempat di Ruang sekretariat, Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Kubutambahan I Made Sukrapa,S.Sos, beserta Staf mengikuti zoom meeting terkait BIMTEK Penyusutan Arsip Pemda yang dilaksanakan oleh ANRI Pusat dan dibuka oleh Dir. KD 1 yaitu Rudi Anton, yang menyampaikan kepada seluruh peserta BIMTEK diharapkan agar mengikuti dengan baik sehingga penataan arsip lebih efektif dan efesien,Kamis (2/5/2024).

Selanjutnya paparan terkait Pengelolaan Arsip Dinamis, sehingga guna mendukung kegiatan tersebut Pencipta arsip harus membuat :

- Tata Naskah

- Klasifikasi Arsip

- Jadwal Retensi Arsip dan 

- Sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis


Jadwal Retensi Arsip (JRA) yaitu :

Daftar yang berisi sekurang-kurangnya, Jangka waktu penyimpanan atau Retensi, Jenis Arsip dan Keterangan.

Rumusan menentukan retensi arsip aktif dan in aktif :

1. 2 tahun untuk arsip yang memiliki nilai guna administrasi

2. 5 tahun untuk arsip nilai guna hukum ilmiah dan teknologi

3. 10 tahun untuk arsip terkait bukti-bukti dukung SPJ