(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Arya Lanang Ikuti Sosialisasi Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Admin kubutambahan | 06 Februari 2025 | 69 kali

KUBUTAMBAHAN – I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP, Camat Kubutambahan, didampingi oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, I Made Sukrapa, S.Sos, mengikuti zoom meeting terkait sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Surat Penjabat Gubernur Bali No B.24.500.9.14.2/484/P SLB3-PPKLH/DKL. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa. Dalam arahannya, beliau menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengimplementasikan inpres ini dengan melakukan efisiensi anggaran. 

Efisiensi tersebut mencakup pembatasan belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar,mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,membatasi belanja honorarium; mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dan mengurangi penggunaan botol plastik, termasuk imbauan untuk membawa tumbler sendiri saat rapat. Alokasi anggaran juga difokuskan pada target kinerja pelayanan publik. Di akhir acara, Sekda Gede Suyasa juga memberikan informasi mengenai Proses Pengangkatan PPPK Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2024.