-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan Hadiri Sosialisasi Proyek SUTT, 10 Warga Bulian Terdampak Lahan Transmisi

Admin kubutambahan | 24 November 2025 | 60 kali

Bulian — Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan I Ngurah Semarajaya Seputra mewakili Camat Kubutambahan menghadiri kegiatan Rapat Sosialisasi Rencana Pembangunan Jaringan Transmisi SUTT 150 kV Kubu–Pemaron, yang berlangsung di Aula Ruang Rapat Kantor Desa Bulian, dimana sebanyak 10 orang warga yang tanahnya menjadi lahan pembangunan SUTT yang berasal dari 2 dusun yaitu Dusun Bantes dan Lodguwuh. Senin, 24 November 2025.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan rencana pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional dapat berjalan lancar, aman, serta sesuai dengan regulasi tata ruang wilayah, khususnya di Kabupaten Buleleng.

Proyek pembangunan jaringan transmisi ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025–2034, serta telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali. Proyek ini memiliki peran penting dalam meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan di Bali, sekaligus mendukung kebutuhan energi yang terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Buleleng, Perwakilan dari Polsek Kubutambahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja, Perbekel Desa Bulian. Hadir pula para pemilik lahan yang terdampak pembangunan tower transmisi guna mendapatkan penjelasan langsung mengenai tahapan dan mekanisme pelaksanaan proyek.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memiliki pemahaman yang sama serta dukungan penuh terhadap pelaksanaan proyek strategis tersebut, demi terwujudnya sistem kelistrikan Bali yang andal, berkelanjutan, dan berkeadilan.