KUBUTAMBAHAN – Guna memastikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) disusun secara akuntabel, legal, dan tepat sasaran, Tim Evaluasi Kecamatan Kubutambahan, yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pemerintahan Made Artawati, melaksanakan evaluasi di Desa Pakisan. Kegiatan yang berfokus pada Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 ini diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pakisan.
Tim evaluasi dari Kecamatan hadir untuk meninjau dan memberikan masukan terhadap rancangan penganggaran tahun 2026 sebelum disahkan menjadi Peraturan Desa.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pakisan dan turut didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf desa, serta Pendamping APBDes. Kehadiran tim kecamatan ini adalah bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan.
Kasi Pemerintahan Made Artawati melaporkan bahwa proses evaluasi RAPBDes tersebut secara konsisten difokuskan pada empat aspek utama demi menjamin kualitas dan legalitas anggaran desa.
Aspek-aspek yang menjadi perhatian utama tim kecamatan meliputi:
“Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa dialokasikan sesuai dengan ketentuan dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pakisan. Kami memastikan tidak ada aspek, mulai dari legalitas hingga substansi anggaran, yang terlewatkan,” ujar Artawati.
Dengan dilaksanakannya evaluasi yang menyeluruh ini, diharapkan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Pakisan dapat segera disahkan dan dilaksanakan tepat waktu dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik.